
Invalid Date
Dilihat 92 kali

Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan bahwa gagasan mengenai keberlanjutan masa tugas kepala desa apabila terjadi moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan aspirasi yang berasal dari kepala desa yang berada di bawah naungan AKSI.
Aspirasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Yang dimaksud bukan semata-mata memperpanjang masa jabatan kepala desa secara definitif, melainkan mencari solusi terhadap kemungkinan terjadinya kekosongan kepemimpinan desa apabila Pilkades tidak dapat dilaksanakan karena adanya moratorium atau tahapan pemilu pada periode tertentu, termasuk kemungkinan pada tahun 2027–2029.
Apabila terdapat kepala desa yang masa jabatannya berakhir ketika Pilkades belum dapat dilaksanakan, AKSI mendorong agar kepala desa tersebut dapat dipertimbangkan untuk melanjutkan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa sampai dengan moratorium dicabut dan Pilkades dapat dilaksanakan, dengan mekanisme yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENJAGA STABILITAS PEMERINTAHAN DESA
Pertimbangan utama AKSI adalah menjaga kesinambungan dan stabilitas pemerintahan desa.
Kepala desa definitif merupakan kepala pemerintahan desa yang memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan masyarakat. Ketika terjadi kekosongan dan posisi tersebut kemudian diisi oleh pejabat sementara yang tidak berasal dari pemerintahan desa atau tidak memahami secara langsung kondisi serta dinamika desa, terdapat kekhawatiran munculnya persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain keberlanjutan penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes), pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran desa, pembinaan dan penataan perangkat desa, serta keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
AKSI berpandangan bahwa apabila pergantian kepemimpinan dilakukan tanpa persiapan dan tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat desa, termasuk konflik antara pemerintah desa, perangkat desa, dan masyarakat.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang akan menduduki jabatan Plt., tetapi juga dari bagaimana memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil, tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik baru.
BUKAN PERSOALAN MENOLAK ASN
AKSI juga menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak harus dimaknai sebagai sikap menolak keberadaan ASN sebagai Plt. Kepala Desa.
Apabila secara hukum dan kebijakan pemerintah menentukan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir tidak dapat atau tidak bersedia melanjutkan sebagai Plt., maka mekanismenya dapat dibuat sederhana: kepala desa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak bersedia melanjutkan tugas sebagai Plt., sehingga pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menunjuk ASN sebagai Plt. apabila memang itu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan seharusnya tidak perlu berkembang menjadi persoalan “menolak ASN” atau “memaksakan kepala desa tetap menjabat”.
Yang menjadi aspirasi AKSI adalah adanya pilihan mekanisme yang memberikan ruang bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir untuk melanjutkan tugas sebagai Plt. apabila memang memenuhi ketentuan dan bersedia melaksanakannya, terutama demi menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
STABILITAS DESA ADALAH KEPENTINGAN BERSAMA
AKSI memahami bahwa tidak semua kepala desa memiliki kesiapan atau keinginan untuk melanjutkan tugas sebagai Plt. setelah masa jabatan definitifnya berakhir.
Karena itu, apabila seorang kepala desa menyatakan tidak bersedia melanjutkan sebagai Plt., pemerintah daerah dapat menjalankan mekanisme pengisian Plt. sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun sebaliknya, apabila seorang kepala desa masih bersedia dan dinilai memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas tersebut, AKSI mendorong agar pilihannya juga dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
Pada akhirnya, yang harus ditempatkan di atas kepentingan siapa pun adalah stabilitas desa, kepastian pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta akuntabilitas pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
AKSI percaya bahwa setiap kebijakan mengenai masa transisi kepemimpinan desa harus dibangun berdasarkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan kebutuhan menjaga pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Ini bukan sekadar persoalan siapa yang menjadi Plt.
Ini adalah persoalan bagaimana desa tetap stabil ketika Pilkades belum dapat dilaksanakan.
AKSI menyampaikan aspirasi para kepala desa untuk mencari solusi atas kemungkinan tersebut, sementara keputusan akhirnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang berlaku.
Bagikan:

Desa Bulu Bonggu
Kecamatan Dapurang
Kabupaten Pasangkayu
Provinsi Sulawesi Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini